Tidak Bisa Login OSS: Ini Solusinya

Saat ini bagi pemilik usaha mendapat kemudahan mengurus izin. Pengusaha tidak perlu lagi datang ke kantor, tetapi cukup lewat OSS. Namun kadang tidak bisa login OSS. Kenapa?

Legalitas usaha sangat penting. Perizinan yang terintegrasi secara elektronik atau biasa disebut dengan OSS merupakan langkah pemerintah dalam menyederhanakan izin. Sistem ini memberi kemudahan dan kepastian proses pengurusan.

Masalah Tidak Bisa Login OSS

cara masuk oss

Pemilik usaha yang mengurus izin harus paham sistem perizinan baru tersebut sehingga dapat menggunakannya. Karena berbasis online maka sebelum mendaftar harus menyiapkan berkas seperti NIK atau Nomor Induk Kependudukan dan alamat email.

Kesalahan dalam pengisian data baik ketika mendaftar atau setelah mempunyai akun membuat tidak bisa login. Pemilik usaha harus paham cara login oss yang benar. Sebelum mendaftar atau login, sebaiknya baca dan pahami petunjuknya terlebih dulu.

1. Pengertian OSS

OSS kependekan dari Online Single Submission, merupakan prosedur perizinan yang cepat, murah dan terintegrasi. Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), pemilik usaha harus mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS NIB.

Beberapa kejadian, pemilik akun menemukan kendala untuk login oss. Ini bisa terjadi karena banyaknya yang mengakses aplikasi atau salah dalam memasukkan data. Pemerintah sendiri sudah beberapa kali mengganti sistem, mulai dari versi OSS 1.0, OSS 1.1 dan OSS RBA.

Dari masing-masing sistem tersebut mempunyai spesifikasi sendiri. OSS versi 1.1, nama pemilik yang terdaftar dalam sistem. Namun pada  OSS RBA, yang terdaftar adalah nama badan usaha atau bisnisnya.

Sampai saat ini masih banyak pemilik usaha yang bingung mengenai pentingnya untuk mempunyai NIB atau Nomor Induk Berusaha. Cara mendapat NIB dengan mendaftar melalui OSS. Poin ini penting karena:

  • Memberi kemudahan bagi pemilik usaha untuk mengurus izin
  • Merupakan fasilitas tepat bagi pemilik usaha untuk membuat pelaporan
  • Fasilitas bagi pemilik usaha agar terhubung dengan pihak yang terlibat dalam pemberian izin, dengan aman, mudah dan cepat
  • Data tersimpan pada satu identitas, yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha).

2. Cara Mengakses OSS

Agar usaha yang dikelola terdaftar, mempunyai legalitas berupa NIB, maka pemilik harus mendaftarkannya. Caranya dengan mengakses OSS. Namun banyak yang tidak bisa login OSS karena server overload atau caranya salah, perhatikan beberapa hal berikut: 

  • Pendaftaran memerlukan berkas NIK, NPWP, alamat email, dan bukti mempunyai usaha.
  • Aktivasi, proses ini dilakukan dengan konfirmasi melalui email. Pendaftar akan memperoleh username dan password.
  • OSS versi lama tidak berlaku lagi dan per 25 Juni 2021 migrasi ke versi RBA. Semua data include, tidak perlu mendaftar lagi.

3. Gagal  Login Ke OSS

login oss gagal

Beberapa kasus, pemilik usaha tidak bisa login OSS. Ini mungkin dialami oleh pengguna yang akan mendaftarkan usahanya. Ketika akan mendaftar sebaiknya siapkan seluruh perlengkapan terlebih dulu.

Berkas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari pemilik harus sudah ada. NIK terdapat pada KTP atau KK. Pastikan juga bahwa nomor tersebut sudah terverifikasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Selain itu, siapkan juga alamat email yang penting untuk pengiriman username dan password. Pastikan masih aktif dan pengguna dapat mengaksesnya dengan cara mengingat alamat email dan passwordnya secara benar. Masalah tidak bisa login OSS bisa disebabkan karena:

a. Salah Memasukkan Alamat Email

Tidak bisa login OSS bisa disebabkan oleh email.  Saat mendaftar, pemilik usaha akan memperoleh username dan password yang dikirim ke alamat email. Jika lupa alamat dan password nya maka tidak bisa membukanya, jadi tidak tahu username dan password akun OSS.

Mengatasinya dengan melakukan rollback, membuat pernyataan perubahan data OSS dengan mencantumkan alamat email yang salah dan yang baru. Dikirim ke alamat desk help OSS dan tunggu proses sampai 7 hari kerja.

b. Belum Menerima Username dan Password

 Belum menerima username dan password OSS mungkin terjadi karena salah memasukkan alamat email. Lakukan pengecekan kembali dengan mendaftar ulang menggunakan alamat email yang diingat berikut NIK.  Akan ada notifikasi apakah NIK sudah terdaftar. 

c. Gagal Mengubah Data

Administrasi Hukum Umum (AHU)

Data perusahaan seperti nama dan domisili terkait dengan Administrasi Hukum Umum (AHU) lewat notaris. Mengubah harus melalui jalur yang sama, yaitu AHU. Jika pengguna login dan bermaksud untuk mengubah data tersebut akan gagal

d. NIK Sudah Terdaftar

Beberapa kasus, pendaftar memiliki beberapa usaha dan tidak bisa login. Hal ini disebabkan NIK sudah terdaftar di OSS RBA untuk proses pendaftaran sebelumnya. Ketentuan sistem, satu NIK hanya bisa untuk mendaftar satu kali.

e. Belum Mendapatkan Kode Verifikasi

Cara mendapatkan username dan password OSS dengan verifikasi pendaftaran dikirim ke email. Jika belum menerima pemberitahuan maka bisa masuk halaman oss.id, kemudian ke menu belum menerima email registrasi untuk konfirmasi.

Pendaftaran izin usaha dengan online sebenarnya menguntungkan pemilik usaha namun banyak yang tidak bisa login OSS. Persoalan tersebut bisa diminimalisir. Lakukan pendaftaran dengan benar sehingga tidak mengalami kendala. 

Bagikan postingan ini:
Laskar Pena
Laskar Pena
Articles: 224

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page