Begitulah isi salah satu cuitan di Twitter, seiring dengan isu mengenai ulah dua stasiun TV swasta (INews dan RCTI) yang mengugat terkait undang-undang penyiaran kepada Mahkamah Konstitusi. Kedunya menuntut agar siapapun yang mengunggah siaran langsung di media sosial harus menggunakan izin seperti penyiaran di Stasiun TV. Isu ini menjadi trending sejak kemarin. Dengan dalih ingin menertibkan moral bangsa juga menghindari perpecahan di kalangan masyarakat terkait dengan berita hoax seakan mereka tidak sadar bahwa apakah tayangan yang disajikannya sudah bermoral?
Gugatan RCTI terkait permohonan pengujian UU Penyiaran tidak hanya menyeret YouTube hingga Instagram, tapi bisa layanan video call juga. #RCTI
Membaca tajuk timeline diatas, bukankah itu sudah melampaui batas?
Seperti ada udang di balik batu. Banyak yang menganggap bahwa hal ini hanya kedok semata untuk membungkam kebebasan publik baik untuk berpendapat atau berkreasi. Tercium bau -takut kalah saing- karna platform di media sosial lebih di minati masyarakat, bukankah demikian?
Jika kebebasan dibungkam dan kreatifitas di matikan. It’s a bad for our future, right?
Kembangkan kreatifitas agar tidak tergeser kita punya posisi.
Di era revolusi industri, jika tidak berinovasi akan mati.